"Mudah-mudahan bukan karena kritikan saya terhadap Makassar Recover sehingga saya diserang secara pribadi," harapnya.
Beberapa hari terakhir, ramai pemberitaan yang menyeret namanya soal dugaan 'main' proyek portal elektronik DPRD Makassar dan isu penjualan Kantor Lurah Pandang, Kecamatan Panakkukang.
Tudingan itu dianggapnya fitnah kejam, hoax, dan sebagai bentuk pembusukan karakter. Setelah tudingan itu semakin liar, mengalir deras propaganda yang semakin membuatnya tersudut, ARA pun melawan.
Bersama tim kuasa hukumnya, legislator tiga periode itu mengadu ke Reskrimsus Polda Sulsel atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kami mengadukan beberapa nama yang menyebarkan, mengcopy paste tudingan fitnah, serta pihak yang beropini di media sosial tanpa bukti yang jelas. Akan terkuak pada pemeriksaan penyidik nantinya," ucap ketua tim kuasa hukum ARA, Andi Arfan Sahabuddin.
Andi Arfan yang juga Ketua tim BPPH Pemuda Pancasila Sulsel itu bertekad akan mengawal perkara ini hingga mendapati kepastian hukum yang jelas. Katanya, ini baru permulaan.
"Jika 1x24 jam mereka tidak menghentikan propagandanya, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Segala langkah hukum akan kami tempuh agar bagaimana bisa mengembalikan citra nama baik klien kami," tekan Arfan.
ARA mengatakan aduan ini sebagai bentuk pembelaan dirinya atas viralnya beragam tudingan miring yang menyerangnya sepekan terakhir.
"Saya tidak ingin biarkan fitnah dajjal laknatullah ini terus bergulir. Saya tidak ada dibalik proyek portal DPRD. Anggarannya 200 juta, saya ketawa saja. Apa yang dituduhkan sangat tidak benar. Saya adalah orang pertama mengkritik Sekwan DPRD atas pengadaan portal itu. Jangan halangi masyarakat masuk ke rumahnya sendiri. Terkait Kelurahan Pandang juga fitnah. Buktinya terbangun kantor lurah itu," pungkasnya. (endra/fajar)