FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan kejahatan perbankan yang menimpa nasabah BRI, Sigit Prasetya, menemui titik terang. Kini, pakar searah dengan putusan gelar perkara khusus.
Adeh Dwi Putra, pengacara Sigit Prasetya memastikan kejahatan perbankan yang menjadi poin utama dalam gelar perkara khusus.
Perbuatan yang menimpa kliennya murni melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Lebih jauh, ia menyebutkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penarikan uang 400 juta kian terungkap. Sebab, dalam hasil cetakan rekening koran, tertanda nomor teller milik Rika Merdekawati.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui gelar perkara khusus mengungkap bahwa Rika mengaku dirinya tak melihat Sigit bertanda tangan saat penarikan saldo.
Kini, sesuai hasil rapat gelar perkara khusus yang digelar Ditreskrimum, ada kesepakatan kasus Sigit Prasetya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) atas dugaan tindak kejahatan perbankan.
Menanggapi itu, pakar hukum Universitas Muslim Indonesia, Hambali Thalib mengatakan, proses hukum yang tengah berjalan sudah sesuai poros yang semestinya. Kasusnya tepat untuk diproses di Ditreskrimsus dengan pegangan Undang Undang Perbankan.
Lebih jauh, penyidik pasti telah menemukan adanya bukti pasti yang membawa kasus tersebut menuju tindak pidana kejahatan perbankan. Hanya saja, untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat menjadi pekerjaan utama kepolisian saat ini.