Lebih lanjut, ia berharap, sejak awal sebelum mencuatnya kasus Sigit, pihak BRI semestinya bertanggung jawab atas nasabahnya. Akan tetapi, pihaknya justru menggelontorkan ke masalah personal nasabah terkait, yakni lari ke masalah hutang piutang dan diluar kewenangan bank.
"BRI harus tanggung jawab, jangan seolah-olah lepas tangan," ucapnya.
Terpisah, Pakar Ekonomi Unismuh, Sutardjo Pui menegaskan, undang-undang perbankan berlaku jika ditemukan ada prosedur yang dilanggar saat penarikan uang. Harus dipastikan terlebih dahulu.
Penentuan akar masalah yang menuju ke personal atau memang ke perbankan, pihak berwenang yang harus temukan.
Akan tetapi, ia menilai, terkait pemalsuan tanda tangan yang turut menjadi catatan penting dalam perkara tersebut, hal itu cenderung lebih ke personal. Hal itu di bawah tangan perbankan. Selama tidak ada kolusi yang berputar di belakangnya.
"Kalau sudah masuk sistem akuntansi perbankan, maka BRI harus tanggung jawab," kuncinya. (*/fajar)