Kemenkumham Serahkan Surat Pencatatan KIK Kepada Pemda Pangkep dan Sinjai

  • Bagikan

Kemudian ada 4 Pengetahuan Tradisional yakni Laha Bete, Laha Racci, Minas dan Poto'-Poto'

Sedangkan Kabupaten Pangkajene terdapat 1 Ekspresi Budaya Tradisional yakni Mappalili dan 3 Pengetahuan Tradisional meliputi Sop Saudara, Dange, dan Pabbissu.

Secara Keseluruhan, saat ini terdapat 50 (lima puluh) KI Komunal dari Pangkep, Sinjai, Parepare, Wajo, Luwu Timur, Enrekang dan Bone yang sudah lolos dan tervalidasi.

“Pencatatan KI Komunal ini bertujuan untuk memberikan legalitas terhadap budaya, pengetahuan tradisional yang diwariskan oleh leluhur kita dan hasil kekayaan alam yang sudah dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada negara kita,” kata Kadiv Yankumham Anggoro.

Wakil Bupati Pangkajene Kepulauan H. Syahban Samanna mengapresiasi penyerahan Surat Pencatatan KIK tersebut. “Kami atas nama Pemerintah Daerah Pangkep berharap agar pembinaan dan pendampingan terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel sehingga Kekayaan Intelektual lainnya seperti Jeruk Gula-gula, Ikan Terbang, dan Beras Mandi juga mendapat surat pencatatan dan sertifikat Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham,” Ungkap Syahban.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong mengatakan bahwa dari 17 usulan KIK, terdapat 14 KIK dari Kabupaten Sinjai yang diserahkan hari ini.

“Kami mewakili Pemda Sinjai mengucapkan terima kasih atas penyerahan Surat Pencatatan ini. Kedepan kami juga memohon pendampingan dan bimbingan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual lainnya,” kata Andi Kartini.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Pangkep Nurlita Wulan Purnama, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kadiv Administrasi Sirajuddin dan Kadiv Keimigrasian Dodi Karnida. (rls)

  • Bagikan