FAJAR.CO.ID -- Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Dr Syarifuddin, didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto menyerahkan 18 Surat Pencatatan Kekayaaan Intelektual Komunal (KIK) kepada pemda Pangkajene Kepulauan dan Sinjai.
Surat pencatatan KIK diterima Wakil Bupati Pangkajene Kepulauan H. Syahban Samanna dan Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong. Penyerahan tersebut diberikan pada acara Workshop dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Penandatanganan Mou Kekayaan intelektual antara kanwil kemenkumham Sulsel dengan Univ. Negeri Makassar di Hotel Gammara Makassar, Selasa (20/04/2021).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dr. Syarifuddin mengungkapkan bahwa penyerahan Surat Pencatatan KIK merupakan bentuk perlindungan hukum yang bersifat defensif terutama terhadap “serangan” atau peringatan dini bagi pihak atau negara asing yang akan mengakui, menggunakan, membajak, mencuri sumber daya genetik Indonesia dan bahkan memanfaatkan KI Komunal Indonesia.
“Kementerian Hukum dan HAM saat ini telah membentuk Pusat Data KI Komunal Indonesia. Pusat Data (database) ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan KI Komunal Indonesia, memperkuat bukti kepemilikan atas KI Komunal Indonesia, bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia dan kemudahan akses nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik Indonesia,” ungkap Sarifuddin.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Sulsel, Anggoro Danasanto mengatakan bahwa 18 Surat Pencatatan KIK tersebut terdiri dari 10 Ekspresi Budaya Tradisional dari Sinjai, yaitu Tari Ma'dongi, Maddui' Aju, Pesta Adat Mappogau Hanua, Perjanjian Topekkong, Pasang Baju Karampuang, Tari Burung Alo, Mappogau Hanua, Rumah Adat Karampuang, Massulo Beppa dan Marimpa Salo.