Fajar.co.id, Luwu Utara -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara melakukan kerjasama dalam bentuk Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) tentang Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa, (20/4/2021), di Aula La Galigo Kantor Bupati.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Indah Putri Indriani selaku pihak pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Haedar selaku pihak kedua. Kerjasama dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara Litigasi maupun non Litigasi, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
“Ruang lingkup MoU adalah terkait bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum yang dapat mewakili lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD, baik secara terduga maupun tidak terduga perkara di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kajari Luwu Utara, Haedar, usai menandatangani MoU tersebut
Terkait pelayanan hukum, Haedar mengatakan, pemberian pendampingan dilakukan pada saat ada kegiatan yang diawali dengan permohonan sebagai mediator dan fasilitator dalam suatu masalah untuk mediasi sebelum masuk ke ranah hukum. “Jadi, saya minta, jika ada proposal hukum kita komunikasikan di awalnya, dan sertakan dokumen lainnya. Setelah itu, kita akan undang dan kita lakukan ekspose seperti apa permasalahannya,” jelas Haedar.
Sementara Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama keempat kalinya yang dilakukan. Dan, kata dia, banyak sekali manfaat yang didapat selama selama kegiatan berjalan yang berlanjut hingga sekarang. “Alhamdulillah, bisa dilaksanakan sekarang dengan mengundang Camat dan Bagian Setda. Mereka kita hadirkan karena sumber permasalahan, baik perdata maupun tata usaha negara, potensinya di semua unit kerja, bukan hanya Perangkat Daerah Kabupaten, tapi juga kecamatan,” jelas Indah.