Perusahaan Tak Boleh Cicil THR

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan. Bahkan untuk tahun ini, tak ada lagi toleransi mencicil.

Sejauh ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel sudah membentuk posko pengaduan THR. Diperuntukkan, salah satunya, bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar tunjangan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Sulsel Akharyanto mengatakan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap perusahaan yang memberikan THR lewat dari Idulfitri.
Apalagi, kata dia, jika ada laporan dari karyawan. Tindakan tegas pun akan diberikan, jika memang ada perusahaan yang melanggar. THR harus diberikan sebelum Lebaran, minimal H-7.

“Kami tegas untuk ini. Karena di dalam edaran memang, tidak diperkenankan mencicil THR tahun ini. Pokoknya harus dibayar sebelum Lebaran,” ujar Akharyanto, Rabu, 21 April.

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan secara bertahap. Mulai teguran, hingga penutupan usaha. Memang, kata dia, perusahan yang terdampak pandemi, tetap mendapatkan keringanan.

Akan tetapi, bukan berarti tak membayar THR sebelum Idulfitri. Semua tetap harus dibayarkan, sesuai waktu yang ditetapkan dalam edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Yang mampu membayar, harus menyelesaikan THR karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kemudian yang terdampak bisa menyesuaikan, tetapi tak boleh lewat Idulfitri,” beber Akharyanto.

Memang, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Edaran tersebut melarang adanya perusahaan yang mencicil THR.

  • Bagikan