Perusahaan Tak Boleh Cicil THR

  • Bagikan

Karena itu pula, posko pengaduan THR sudah resmi dibuka di Kantor Disnaker Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan. Sejauh ini belum ada laporan yang dia terima, terkait adanya perusahaan yang terdampak pandemi.

Menurut Akharyanto, laporan biasanya baru masuk sepekan jelang Idulfitri. Beragam informasi baik dari pekerja serta laporan resmi perusahaan kerap dia terima. Selain itu pihaknya menunggu laporan dari posko yang dibuka oleh kabupaten/kota.

Kadisnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan sejauh ini belum ada perusahaan yang melaporkan ketidakmampuannya membayar THR. “Dari sini asumsi kita, semua mampu membayarkan,” bebernya.

Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel Andi Mallanti tetap berharap pembayaran THR dilakukan secara penuh untuk semua karyawan perusahaan. Jangan lagi ada yang menunggak.

Hanya saja dia memahami kondisi beberapa perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19. “Makanya dari edaran pemerintah, masih ada peringanan. Tetapi kami tentu berharap, semua melaksanakan kewajibannya bagi karyawan,” tambahnya. (*/fajar)

  • Bagikan