Berani Mudik, Ini Sanksi Bagi ASN

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BONE -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone mengeluarkan Surat Edaran pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) .

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Bone dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang masih mengancam.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan / atau Mudik dan / atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekretaris Daerah Bone, Andi Islamuddin mengatakan, bagi ASN yang nekat mudik, maka akan ada sanksi yang diberikan. "Jika ada ASN melanggar peraturan larangan mudik, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi," katanya Jumat (23/4/2021).

Kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik diatur di PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Namun larangan ini dikecualikan untuk ASN yang memiliki tugas kedinasan bersifat penting. Apalagi ASN sudah mendapatkan surat penugasan yang ditandangani minimal pejabat eselon II atau kepala kantor satuan kerja.

"Terkecuali ASN yang sedang dalam tugas dinas ataukah ada yang sakit tidak ada masalah. Tapi kalau hanya keperluan mudik lebaran, jelas tidak diperbolehkan," jelas mantan Kepala BKPSDM Bone itu.

Sementara Kepala BKPSDM Bone, Andi Fajaruddin mengatakan larangan mudik bagi ASN dan keluarganya dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. "Jangka waktu pembatasan mudik mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei, khusus ASN dan keluarganya," ucapnya.

  • Bagikan