Pemerintah Larang Mudik, Dewan Minta Pemkot Lakukan Pengawasan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Pusat telah resmi melarang masyarakat mudik lebaran 2021 yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Selain itu, akan diiringi dengan pengetatan arus mudik pada H-14 hingga H+7.

Kebijakan itu diterbitkan melalui adendum Surat Edaran nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik gari raya Idulfitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham peminta Pemerintah kota Makassar mengikuti interuksi pemerintah pusat dengan melakukan pengetatan.

"Memang itu kebijakan dari pusat juga, yang kita harus laksanakan di setiap kota dan kabupaten. sehingga memang kebijakan ini harus dikawal penuh mengingat Makassar ini kan agak banyak pintu masuknya, untuk para pemudik yang dari luar daerah," jelas Ari, Jum'at (23/4/2021).

Untuk itu, Ketua Fraksi Nasdem ini meminta Pemkot untuk terus mengawasi pengetatan tersebut. Jangan sampai jika tidak dilakukan pengawasan akan membuat angka penyebaran Covid-19 kembali meningkat.

"Sehingga memang sangat diperlukan kerja kerja dari tenaga-tenaga yang terkait bagaimana bisa mensukseskan atau menjalankan perintah yang ada saat ini. karena kita tidak menginginkan bahwa momen idul Fitri ini justru membuka cluster baru penyebaran virus covid-19," tuturnya.

Diketahui, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto tengah serius menangani pandemi Covid-19 melalui program Makassar Recover. (Zaki/fajar)

  • Bagikan