Angka ini menurun disebabkan Covid-19," sebutnya
Diakui Idrus, ada sekitar 70 persen anak yang menikah dari keluarga pra sejahtera. "Sebagian dari mereka adalah anak-anak yang merupakan korban putus sekolah," katanya.
Dia juga mengatakan, meski angka pernikahan anak menurun, namun pengajuan dispensasi nikah justru malah melonjak. Pada 2019 sebanyak 70 permintaan, menjadi 237 di tahun 2020. Hal itu disebabkan perbedaan penetapan usia antara UU Perlindungan Anak dengan UU Perkawinan.
"Kalau mengacu pada usia sesuai di Undang-undang perlindungan anak itu hanya sampai 18 tahun. Sementara di Undang-undang Perkawinan baru ini batas usia itu 19 tahun, makanya permintaan dispensasi meningkat," jelasnya. (*/fajar)