Pangkas Honorer Lewat PPPK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jumlah tenaga kontrak atau honorer bakal dirasionalisasi. Caranya dengan menggunakan skema Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Kadir Masri mengatakan rasionalisasi tenaga kontrak merupakan usulan dari pemerintah pusat.

"Kita harap tenaga kontrak kita terserap menjadi PPPK. Artinya, ada peningkatan dari sisi kesejahteraan karena mendapatkan NIP dari pemerintah pusat," ujarnya, Minggu, 25 April.

Kadir berharap rasionalisasi yang akan dilakukan mestinya menguntungkan dari para honorer. Pengurangan yang terjadi bukan karena pemutusan kontrak, melainkan statusnya naik jadi PPPK.

"Kuncinya ada di pemerintah. Kita harap kuota PPPK terus dibuka sehingga ini jadi alternatif lain bagi honorer selain mendaftar jadi CASN," terang dia.

Untuk tahun ini pemerintah membuat sejuta formasi untuk tenaga guru 2021. Pemkot Makassar telah mengusulkan 1.030 formasi. "Kita harap dari usulan yang masuk bisa bertambah. Dan, harapannya semua formasi bisa mengover semua honorer kita. Artinya, formasi ini khusus tenaga honorer," ucap Kadir.

Hingga kini Pemkot Makassar masih menunggu arahan dari kementerian. Setelah memasukkan usulan, masih menunggu petunjuk teknis lanjutan.

Diketahui pemerintah pusat ingin memastikan tak ada lagi tenaga honorer pada 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan rasionalisasi tenaga honorer akan tetap berpedoman pada pemerintah. "Kita ikuti apa yang jadi petunjuk pemerintah," ucap dia. (rdi/zuk)

  • Bagikan