"Bisa dikatakan belum ada. Sebab berkasnya belum lengkap sampai sekarang," tutur Kabid Perumahan dan PSU Umum Dinas Perkim Wajo ini.
Sarwan pun setuju Perda Wajo No. 24 tahun 2012 tentang Penyedia, Penyerahan PSU Umum Perumahan, Permukiman dari Pengembangan Kepada Pemda direvisi tahun depan. Sebab banyak regulasi diatur, tidak sesuai dilapangan.
"Tidak kendalanya karena pengembangan tidak tinggal di Wajo. Makanya kita perlu aturan yang lebih mengikat. Termasuk PSU yang terlantar wajib diperjelas di Perda," tutupnya. (man)