FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sejumlah pensiunan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PDAM Makassar, Senin (26/4/2021).
Massa yang berjumlah 20 orang ini menyampaikan tuntutannya agar pensiunan yang tertunda sejak 2019.
Kabag Humas PDAM, Anugrah Alkautzar, mengatakan, pihak perusahaan telah melakukan berbagai upaya hukum terkait persoalan pensiunan tersebut.
Mulai dari sejak adanya temuan LHP-BPK tahun 2018 yang merekomendasikan agar menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar di Asuransi AJB Bumiputera.
"Bahwa berdasarkan LHP-BPK tersebut maka Perumda Air Minum Kota Makassar telah mengajukan surat pemutusan kerjasama dengan Pihak AJB Bumiputera, serta meminta untuk membayarkan klaim pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar," ujarnya.
Namun hingga hari ini pihak Asuransi AJB Bumiputera belum merealisasikan pembayarannya dengan alasan bahwa kondisi Asuransi AJB Bumiputera sedang mengalami likuiditas keuangan dan pembayaran disesuaikan dengan kemampuannya menggunakan sistem antrian.
"Mengingat belum adanya itikad penyelesaian dari pihak Asuransi AJB Bumiputera untuk segera melakukan pembayaran, maka di tahun 2021 ini Perumda Air Minum Kota Makassar di bawah kepemimpinan bapak Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum baik secara Perdata maupun Pidana,"tambah Angga sapaan akrabnya.
Sebenarnya persoalan ini bukan hanya menyangkut 50 orang pensiunan saja melainkan seluruh pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar yang masih aktif. (ikbal/fajar)