FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pengawasan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) terutama pengungsi dari luar negeri bukan hanya tanggung jawab pihak Divisi Keimigrasian Kemenkumham. Tapi juga harus melibatkan pemerintah daerah, kepolisian hingga TNI.
Untuk itu dibentuk Satuan Tugas Gabungan Pengawasan Orang Asing (Satgas Pora). Di Kota Makassar sendiri telah dibentuk Satgas Pora yang saat ini diketuai oleh Kepala Dinas Sosial. Sementara untuk tingkat provinsi Sulsel masih terhambat di pembuatan SK gubernur.
Kelompok Ahli Keimigrasian Satgas PPLN Kemenkopolhukam, Gatot Soebroto mengatakan pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu cara menjaga kedaulatan NKRI.
"Tugas ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tapi juga daerah. Makanya di daerah kita bentuk Satgas Pora yang melibatkan berbagai instansi," kata Gatot saat sosialisasi aturan pengawasan orang asing di Hotel Continent Makassar, Selasa (27/4/2021).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida menambahkan saat ini pihaknya mengawasi ribuan WNA di Sulsel, baik yang memiliki paspor atau izin tinggal maupun yang datang secara Ilegal.
Khusus untuk penanganan pengungsi dari luar negeri. Pihaknya berkerjasama dengan lembaga IOM dan UNHCR.
"Ini juga perlu diawasi, yang punya izin saja diawasi ketat. Apalagi yang datang dengan ilegal, terlebih mereka dibatasi aktivitasnya selama di Indonesia. Karena itu pentingnya kerja maksimal dari Satgas Pora," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Alimuddin menyebutkan saat di Sulsel khususnya Makassar ada sekitar 1.640 pengungsi dari 13 negara.