FAJAR.CO.ID, SELAYAR -- Kasus jual beli Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Selayar, terus berlanjut. Polisi kini mengejar pembeli pulau, Asdianti Baso.
Direktur Utama PT Selayar Mandiri Utama itu diketahui tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik usai ditetapkan menjadi tersangka di Polres Selayar. Polisi akhirnya memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Benar yang bersangkutan (Asdianti) telah ditetapkan tersangka dan berstatus DPO," terang Kapolres Selayar, AKBP Temmanganro Mahmud, Senin, 26 April.
Asdianti disebut tidak datang untuk memberikan keterangan terkait kasus jual beli Pulau Lantigiang karena sedang berada di Dubai.
Oleh karena itu, pihaknya telah berkomunikasi dan bersurat ke pihak imigrasi untuk mencari tahu keberadaan Asdianti. Termasuk melakukan koordinasi dengan Mabes Polri.
Kuasa Hukum Asdianti, Zainuddin menyebut, penetapan DPO yang dilakukan oleh Polres Selayar kepada kliennya dinilai sudah keterlaluan. Padahal, banyak kasus yang mangkrak di Polres Selayar dan tersangkanya belum ditangkap.
"Ada kasus dugaan perambahan hutan, tersangkanya belum ditangkap. Sudah satu bulan lebih tetapi tidak ditetapkan sebagai DPO. Ini keterlaluan," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selayar atas perkara ini. "Dua hari lalu saya bicara dengan, Ibu Asdianti. Saya diminta ajukan praperadilan karena klien ditetapkan sebagai tersangka dan DPO," bebernya.
Sebelumnya, Polres Selayar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli Pulau Lantigiang. Mereka adalah, Kasman selaku penerima panjar Rp10 juta dari Asdianti. Kemudian, mantan kepala Desa Jinato, Abdullah; dan pembeli lahan pulau Lantigiang, Asdianti. (*)