FAJAR.CO.ID, SIDRAP--Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menerima Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (27/4/2021) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Sidrap.
Kunjungan Ombudsman dalam rangka kajian cepat (rapid assesment) tata kelola pupuk subsidi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka mengambil sampel kajian pada dua kabupaten, yakni Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang.
Tim Ombudsman terdiri Kepala Pencegahan Ombudsman Sulsel, Muslimin B. Putra, Fajar Sidiq, Hasrul Eka Putra, dan Dwi Adiyah Pratiwi.
Mereka diterima Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi didampingi Plt Kadis Tanaman Pangan Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Ibrahim, Kabag Perekonomian dan SDA, Sudarmin, dan Kabag Kerja Sama, Muhammad Iqbal.
Turut hadir, Kabid Pengembangan Perdagangan Disdagrin, H. Arnol Baramuli, para kepala BPP, PPK dan admin RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Muslimin B. Putra menyebut, kedatangan mereka untuk pengumpulan data lapangan dengan meminta keterangan dan informasi dari pihak yang berkepentingan secara mendalam.
"Kami berterima kasih kepada Pemkab Sidrap atas kegiatan ini, harapan kita informasi yang diperoleh menjadikan tata kelola pupuk bersubsidi dapat semakin baik ke depan," ujarnya.
Sementara Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, Ombudsman datang untuk memperbaiki mekanisme dan sistem distribusi pupuk agar ke depan persoalan-persoalan yang kerap muncul, tidak terjadi lagi.
"Kita juga berharap, Ombudsman bisa menyuarakan ke pengambil kebijakan di tingkat pusat mengenai mekanisme distribusi yang selama ini masih ada kelemahan-kelemahan itu bisa diperbaiki," lontar Sudirman.