Pemilik Perusahaan Harus Bayarkan THR

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Pemilik perusahaan mulai diimbau untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para pekerja atau buruh.

"Kami telah mendapatkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pembayaran THR. Untuk tindak lanjutnya Pemkab masih harus menunggu arahan tertulis melalui Surat Edaran Gubernur yang bakal dikeluarkan," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maros, Amiruddin, Senin, 26 April.

Pemberian THR ini, kata Amiruddin, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Dia juga mengatakan jika pihaknya akan mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan.

"Kita berharap Surat Edaran Gubernur tersebut segera keluar dalam waktu dekat, sehingga segera bisa ditindaklanjuti masing-masing perusahaan," sambungnya.

Pemkab juga akan melakukan pengawasan terhadap 254 perusahaan yang ada di Maros. Sejak beredarnya Surat Edaran Menaker, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi buruh dan pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan terkait.

"Jika masih ada perusahaan yang nakal dan tidak membayarkan THR kepada buruh atau pekerjanya, maka akan dikenakan sanksi administratif yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan," ungkapnya.

  • Bagikan