Fajar.CO.ID, BARRU--Pasca diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemda Barru yang selama ini memaksimalkan pengisian perangkat daerah akhirnya lakukan evaluasi.
Evaluasi ini dipaparkan langsung dihadapan Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si, bersama Wabup Kompol Purnawirawan Aska Mappe SH di ruang kerja Bupati, Sore tadi, Selasa (28/4/2021).
"Alhamdulilah, selama ini kita sudah terapkan pola sesuai regulasi dan mengisi semua struktur, namun kali ini kita lakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah karena adanya panduan aturan terbaru, sekaligus mengukur efektivitas dan efisiensi sumberdaya yang ada," sebut Bupati Barru.
Bupati Suardi Saleh kemudian menjabarkan lebih lanjut perlunya dilakukan perubahan struktur kelembagaan perangkat daerah utk menyesuaikan nomenklatur program dan kegiatan sebagaimana amanat permendagri 90/2019.
Ia berujar, bahwa arah kebijakan nasional untuk penyederhanaan birokrasi dengan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perlu direspon secara terukur dan bijaksana, Olehnya dibentuk tim evaluasi struktur kelembagaan yang kini mengekspose hasilnya tersebut.
"Demi menyesuaikan arah kebijakan nasional yang meminta penyederhaan birokrasi maka sebelum tuntasnya penyusunan RPJMD, dan untuk kemudahan implementasikan visi misi, evaluasi ini dilakukan, apalagi ada beberapa nomenklatur urusan pemerintahan yang menjadi pencermatan," tambah Kepala Daerah yang berlatar belakang Birokrat ini.