FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemprov Sulsel menyebut Pemkot Makassar belum mendapat izin tertulis Kemendagri untuk menggelar job fit. Bukan hanya izin dari KASN.
Perizinan dari pusat, biasanya masuk melalui Pemprov Sulsel. Hanya saja, izin bagi Pemkot Makassar terkait job fit, belum ada yang masuk dari Kemendagri. Job fit adalah uji kepatutan bagi pejabat yang menjabat saat ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan ada dua izin yang harus dikantongi oleh pemkot sebelum menggelar job fit. Yakni, dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus perizinan ke Kemendagri, merupakan syarat pada masa aturan pelarangan mutasi. Yakni, enam bulan setelah masa pemilihan kepala daerah. "Ini wajib kalau wali kota ingin mutasi baik itu eselon II, III, dan IV," bebernya kepada FAJAR, Selasa 27 April.
Izin ke Kemendagri ini, diteruskan melalui pemprov. Provinsi yang akan meneruskan pengantar izin ke pemerintah pusat. Begitu pula ketika izinnya sudah terbit, akan diberikan ke pemprov kemudian diteruskan ke pemkot.
Imran, sapaan akrabnya, menegaskan sampai saat ini belum ada izin dari Kemendagri agenda job fit Pemkot Makassar. "Beda dengan KASN, itu pemkot yang langsung berhubungan. Kalau ke Kemendagri pasti lewat kami," jelasnya.
Proses job fit menurutnya tak jauh beda dengan lelang jabatan. Harus ada panitia seleksi (pansel) yang dibentuk. Jumlah panselnya, bisa 5 orang, 7 orang, atau 9 orang.
Komposisinya 45 persen dari internal pemkot dan 55 persen eks ternal.
Misalnya saja, kata dia, ada 5 pansel berarti 2 orang dari pemkot. Kemudian sisanya eksternal. "Biasanya ada dari provinsi juga 1 orang, karena kami fungsi pembinaan," tambahnya.