Di sisi lain, perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap di Jalan Baji Pamai, Makassar, Sabtu, 24 April. "Kami sangat berterima kasih kepada seluruh Jajaran Polda Sulsel atas kepastian hukum yang diberikan," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Turman Sormin Siregar mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tinggal penyerahan ke JPU. Berkasnya sudah P21," singkatnya.
Kasubdit II Krimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi, mengatakan, perkara ini berhasil dituntaskan. Tersangka melakukan pemalsuan surat, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu, penggelapan hak.
"Pelaku disangkakan pasal 266, 263 dan 385 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Insyaallah tahap dua penyerahan BB dan tersangka dilakukan minggu ini," katanya kemarin.
Dalam penertiban sertifikat itu disebutkan pelaku bertindak dan atas nama dicoret. Diduga ada kesepakatan dengan Camat Galesong Utara, Hamzah dan pejabat BPN Takalar, Nuzuliyah. Hanya saja polisi menyebut pelaku bertindak sendiri.
"Berdasarkan pengakuan pemerintah setempat, tanah tersebut kepemilikan sah pelapor. Begitu juga dengan surat-surat dari BPN. Jadi tersangka berperan sendiri untuk menguasai milik pelapor," imbuhnya. (*/fajar)