FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Anthon Kamuh, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Pekan ini, perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Sulsel.
Anthon Kamuh merupakan lelaki kelahiran Manado, 17 September 1962. Berkat kepiawaiannya berbicara dengan seseorang, ia berhasil dekat dengan Direktur Utama PT Seven Energy Indonesia, Shin Yong Ju. Shin merupakan investor asal Korea Selatan yang masuk ke Sulsel.
Shin Young Ju yang mulai membebaskan lahan seluas 7,4 hektare di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara dan di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, pada 2008 lalu, tak bisa mengurus semuanya lantaran kembali ke Korea Selatan untuk menyelesaikan pekerjaan lain. Di belakang, Anthon Kamuh mulai bertindak.
General Manager PT Seven Energy Indonesia, Abd Rahman Dg Ngola mengatakan, Anthon Kamuh akhirnya mengambil kesempatan. Ia membuat akte jual beli pada 2012, dengan menggunakan surat kuasa palsu.
"Jadi pelaku ini mencantumkan namanya atas nama Presiden Direktur PT Seven Energy Indonesia. Lucunya, jabatannya sebagai Spesial Manager. Mana ada jabatan Spesial Manager. Anehnya, alamat yang dicantumkan bukan Galesong Utara, melainkan Tamalate, Makassar," kata Abd Rahman Dg Ngola kepada FAJAR, Selasa, 27 April.
Kejahatannya tidak sampai di situ. Abd Rahman membeberkan, AJB tersebut dibuat sertifikat hak milik atas namanya.
Setelah itu, menjual lahan seluas lima hektare kepada Ciendrafuri Gandatama dan (almarhum) Gaffar Patappe. Gaffar Patappe membeli kurang lebih dua hektare, sedangkan Ciendrafuri kurang lebih tiga hektare.