FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Untuk menghindari kerumunan dan aktivitas banyak orang, Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih memberlakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis online pada tahun ajaran 2021-2022.
Hal itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2020 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, maupun tingkat SMA/SMK atau sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Arifuddin Idris menguraikan, pelaksanaan PPDB tahun ini masih sama dengan pelaksanaan PPDB tahun lalu dengan memanfaatkan tekhnologi sebagai upaya penekanan penyebaran Covid-19.
“Tentu kami akan memanfaatkan tekhnologi sama tahun lalu online, walaupun jenjang SD agak berat. Dengan sistem online ini tentu akan mengurangi interaksi pertemuan dengan kontak person antara masyarakat yang akan mendaftar dengan penerima,”jelas Arifuddin.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare juga akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk pemberlakuan zonasi sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi.
“Kami akan coba bekerja sama dengan Disdukcapil untuk menguatkan karena ada zonasi. Salah satu zonasi yang bisa menjadi indikator adalah kartu penduduk. Tentu dalam perjalanannya ini ada hal-hal yang berkaitan, di samping zonasi dengan Dukcapil, juga kami tentu melihat terkait batas umur, karena salah satu persyaratan dalam PPDB adalah batas usia, ini kami akan coba,” detail dia.
Terkait kebijakan pemanfaatan online, pihaknya akan terus mengkaji dengan memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu dalam pemanfaatan PPDB online.