FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa dugaan korupsi penjualan pipa proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Anzar Arifin dituntut empat tahun enam bulan (54 bulan). Perkara ini diduga merugikan negara Rp1,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar Imawati mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa dinyatakan bersalah. Terdakwa memerintahkan saksi Nicolaus untuk menjual pipa PDAM kurun 2016-2017.
Anzar Arifin menyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai staf pergudangan/penanggung jawab alat material pemasangan baru dan pembenahan pada gudang induk PDAM Makassar.
Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,79 miliar. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"(Terdakwa dituntut) uang pengganti sebesar Rp1,79 miliar, subsider dua tahun tiga bulan," kata Imawati, Selasa 27 April.
Menanggapi tuntutan tersebut pengacara terdakwa Anzar Arifin, Irfan, meminta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan kliennya. Pembelaan akan dibuat tertulis.
"Saya minta dua pekan untuk melakukan pembelaan," akunya.
Ketua majelis persidangan Harto Pancono mengatakan disidang ditunda satu pekan. Sidang akan kembali digelar Selasa 4 Mei. (edo/zuk)