Pemkab Sinjai Bahas Larangan Mudik di Rakor

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA). Kamis, (29/04/2021)

Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam pertemuan ini juga dibahas terkait Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

“Rapat ini tindaklanjut dari instruksi Bapak Presiden Joko Widodo agar tidak ada aktivitas mudik tahun ini, mengingat pengalaman tahun lalu peningkatan Covid-19 di Indonesia itu terjadi sampai 97% akibat mudik lebaran,” ucap Bupati ASA.

Lebih lanjut dikatakan, hasil dari pertemuan ini Pemkab Sinjai bersama Polres dan TNI mempertegas aturan tersebut sehingga tidak ada celah bagi siapapun yang ingin masuk ke wilayah ke Kabupaten Sinjai, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan non mudik.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah disepakati pendirian posko utama disetiap perbatasan dengan menyiapkan petugas dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan petugas kesehatan untuk melakukan screening dan penyekatan para pemudik yang hendak masuk ke wilayah Sinjai.

  • Bagikan