"RT dan RW juga akan bertugas dalam menopang target pemkot kejar PAD hingga Rp2 triliun," ujar Danny.
Olehnya, Perwali baru pengganti Perwali Nomor 1 Tahun 2017 akan segera diterbitkan. Otomatis, status pengurus RT/RW saat ini adalah demisioner.
Kebijakan yang diambil juga telah sesuai dengan Perda 41 Tahun 2001. Danny menegaskan keputusan resetting RT/RW tak ada yang bertentangan dengan perda.
"Perda itu mengatur tentang kepengurusan RT dan RW. Tidak mengatur soal teknis soal ketua RT dan RW," katanya.
Pemberhentian semua RT dan RW, lanjut dia, juga karena ada pergantian perwali. "Sehingga kita angkat pelaksana tugas. Ada yang kita pertahankan, namun statusnya berubah jadi Plt dan kita tunjuk yang baru," terang dia.
Soal polemik di dewan, Danny yakin fraksi bisa melihat aturan secara jernih. Suami Indira Jusuf Ismail juga menegaskan, sikap dewan tak menghambat dirinya untuk melakukan resetting. "Karena ini memang tugas kita di pemerintahan," ucap dia.
Pembentukan perwali baru RT/RW saat ini terhambat lantaran salah satu tim penyusun berkasus hukum. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Muh Yarman saat ini tersandung kasus narkoba.
"Ini akan berpengaruh terhadap penyusunan RT/RW. Kita segera minta penggantinya. Pengganti sementaranya baru kita rundingkan," kata Danny. (sua-rdi/zuk)