"Kami juga meminta agar kepolisian bisa terlibat. Karena sudah ada yang bertindak beringas. Upaya tegas ini menjadi efek jera untuk Pak Ogah yang membahayakan petugas," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Afarah mengatakan tim penindakan akan kembali diaktifkan di lapangan. Termasuk pengawasan di beberapa U-Turn yang kerap jadi tempat aktivitas Pak Ogah.
Diapun berharap keterlibatan seluruh pihak untuk mengatasi hal tersebut. Selain Satpol PP, juga Dinas Sosial, utamanya tingkat kota Makassar juga mesti turun tangan.
"Jangan sampai kita menertibkan, terus mereka kembali lagi ke lapangan. Harus ada pencegahan, di Dinas Sosial juga," katanya.
Harus Dibuatkan Perda
PAK Ogah atau istilah lain dikenal dengan polisi cepek, perlahan menjadi profesi. Alih-alih memperlancar lalu lintas, mereka malah biang kemacetan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Abdi Asmara mengatakan memang sudah waktunya digodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhubungan yang akan mengatur regulasi Pak Ogah pada 2021 ini.
Wacana ini, kata legislator dari Fraksi Demokrat ini sudah pernah dibicarakan bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar. Rencana penggodokan Perda Perhubungan nantinya memuat banyak regulasi yang mengatur kelancaran lalu lintas, salah satunya Pak Ogah.
"Perdanya nanti mengatur penutupan jalan termasuk Pak Ogah ini," kata Abdi, Rabu, 28 April.
Hanya saja, anggota DPRD Makassar Mario David mengatakan tak cukup hanya penindakan semata terhadap para Pak Ogah ini. Perlu edukasi dan pembukaan lapangan kerja bagi mereka.