Rombongan dari Sinjai mengapresiasi pembahasan Perubahan RPJMD Parepare sudah berjalan jauh lebih cepat daripada Sinjai. Karena itu, DPRD Sinjai mengharapkan Sinjai mengikuti jejak Parepare.
Sebelumnya, Parepare sudah menggelar Musrenbang Perubahan RPJMD
pada Senin, 12 April 2021. Saat itu, Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe mengemukakan, Perubahan RPJMD Parepare 2018-2023 didasarkan pada kententuan dalam Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Yakni hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD menunjukkan perlunya penyesuaian target kinerja, termasuk dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi pencapaian target RPJMD.
Kemudian perubahan kebijakan Nasional dengan diterbitkannya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, dan Perubahan RPJMD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023.
Disusul perubahan regulasi dengan terbitnya PP No12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No70 Tahun 2019 tentang SIPD, Permendagri No90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Dengan dilatarbelakangi adanya perubahan dari hal pokok itu, kami menilai perlu adanya rasionalisasi target, reformulasi strategi dan arah kebijakan untuk memulihkan perekonomian. Perubahan RPJMD ini tidak mengubah substansi visi dan misi, tujuan dan sasarannya masih sama. Namun beberapa indikator dan perubahan capaian yang berubah,” kata Wali Kota Taufan Pawe. (*)