Peran honorer yang diperkuat juga tak lepas dari jumlah ASN yang susut. Penerimaan dan jumlah pensiun tak berimbang. Di sisi lain beberapa OPD mengeluh kekurangan tenaga yang memiliki keahlian khusus.
"Kita butuh pegawai kontrak memang, karena ASN tambah sedikit. 300 sampai 400 orang pensiun per tahun. Lagian penerimaan ASN sendiri hampir tidak memadai dengan orang yang keluar. Contoh saya kemarin dapat laporan dari Dinas Kesehatan Makassar, kita kekurangan 80-an dokter. Ini kan gawat juga ini, kota besar begini dokter yang kurang," katanya.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Kadir Masri mengatakan saat ini regulasi baru tenaga honorer sedang disusun. Pengawasan yang jadi kelemahan jadi salah satu fokus utamanya.
Pengawasan terhadap tenaga honorer akan meliputi banyak aspek. Mulai dari performa, sistem perekrutan, hingga penganggaran.
"Jadi nanti ada tim pengawas bersama yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, BPKAD, hingga perwakilan dari OPD," katanya.
Kadir mengungkapkan, regulasi yang disusun akan dituangkan dalam bentuk perwali. Kehadiran perwali baru otomatis membuat kontrak tenaga honorer yang aktif akan ditinjau ulang.
"Untuk regulasinya kita targetkan rampung setelah Idulfitri," katanya. (rdi)