Arfandy: Perda Percepatan Pembangunan Desa Penting Dipahami Masyarakat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JENEPONTO - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Arfandy Idris turun langsung ke masyarakat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) di Dusun Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bonto Ramba Kabupaten Jeneponto, Sabtu (1/5/2021).

Adapun perda yang disosialisasikan terkait No 9 tahun 2019 tentang Fasilitas Percepatan Pembangunan Pedesaan.

"Perda ini penting kita perkenalkan dan sosialisasikan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam percepatan pembangunan desa," kata Arfandy dihadapan ratusan masyarakat di Jeneponto.

Arfandy yang juga politisi Partai Golkar berharap semoga sosialisasi perda tersebut bisa diketahui dan lebih dipahami agar masyarakat bisa berperan aktif mendorong laju pembangunan di daerah.

Sementara Saharuddin Tompo yang didapuk menjadi pembicara dalam sosialisasi itu turut menjelaskan mengenai Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

Menurutnya jika permendes dengan perda no 19 tahun 2019 diatas dikombinasikan diakui Saharuddin hal itu sangat bagus apalagi disinergikan juga dengan beberapa aturan di Kemendes terkait percepatan pembangunan desa.

"Masyarakat tidak boleh lagi hanya berdiam diri untuk mendorong daerah agar pembangunannya bisa direalisasikan," urai Saharuddin.

Sekedar diketahui, mereka yang hadir dalam kegiatan berjumlah ratusan orang. Terdiri dari masyarakat umum, perangkat desa, pihak BPD dan lainnya.

Adapun sosialisasi tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai pemeriksaan suhu badan, memakai masker, jaga jarak dan menggunakan handsanitizer. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version