FAJAR.CO.ID, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare kembali turun melakukan pemantauan operasi cafe Ballo demi memastikan surat teguran yang dilayangkan sebelumnya telah ditindaklanjuti, Senin, (31/5/2021).
Dalam surat teguran itu, pemerintah meminta tegas agar transaksi jual beli Ballo (minuman keras) yang beroperasi dan meresahkan masyarakat di Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare ini dapat dihentikan.
Dalam pemantauan itu, Camat Soreang, Dede Harirustaman mengatakan, tiga cafe yang telah menerima surat teguran tersebut telah menghentikan transaksi jual beli miras.
“Alhamdulillah semuanya sudah tidak melakukan transaksi jual beli miras lagi. Bangunan cafe Ballo milik mereka dialihfungsikan. Ada yang bongkar sendiri, ada pula yang bermohon untuk dijadikan kandang ayam, dan satunya untuk tempat tinggal,” urai Dede Harirustaman.
Selain Camat Soreang, pemantauan itu juga diikuti Kepala Seksi Penindakan Dinas Satpol PP, Adi, Lurah Bukit Harapan, Fatahuddin, dan sejumlah aparat TNI/Polri.
“Pemantauan akan terus kami lakukan, jika didapati masih beraktivitas yang sama sementara sudah kami beri teguran, maka bangunan kafenya bersedia untuk dibakar,” tegas Dede.
Selain Camat Soreang, Camat Ujung, Ardiansyah, Camat Bacukiki Bacukiki, Saharuddin, dan Camat Bacukiki Barat, Fitriany juga melakukan hal yang sama.
Pemantauan dilakukan secara dadakan untuk memastikan tidak adanya transaksi Ballo di wilayah kerjanya. Hal itu menindaklanjuti instruksi Wali Kota Parepare, Taufan Pawe agar Parepare steril dan bebas dari transaksi jual beli ballo atau miras sebagai identitas Kota Santri dan Ulama. (*)