"Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan bahwa pembukaan lahan secara massif untuk aktivitas pertambangan dan pembukaan jalan jelas akan berdampak buruk pada jasa lingkungan hulu DAS Walanae sebagai sumber mata air dan saluran irigasi masyarakat" ucap Staf Advokasi dan kajian Walhi Sulsel, Slamet Riadi.
Tidak hanya itu kata dia, surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang bertugas di Wilayah Sungai Walanae-Cenranae kepada Aliansi Tolak Tambang Bontocani juga memperjelas bahwa BBWS Pompengan Jeneberang belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis terkait dengan aktivitas tambang marmer di Hulu DAS Walanae
Melalui surat balasan dalam bentuk pemberitahuan dari BBWS Pompengan-Jeneberang diduga kuat penerbitan izin usaha pertambangan Marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua cacat prosedural dan juga membahayakan masyarakat serta lingkungan di Bontocani.
"Di lokasi pertambangan juga terdapat dua gua atau leang yang masuk dalam WIUP perusahaan yakni Leang Biccu dan Leang Ondungan. Makanya kami tegas menolak pertambangan marmer Bontocani untuk melindungi dari bahaya dan bencana" tuturnya. (agung/fajar)