FAJAR.CO.ID, PAREPARE- Pemerintah Kota Parepare berhasil mendaftarkan tarian Mappadendang sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) milik masyarakat Parepare. Kekayaan intelektual komunal ini didaftarkan langsung oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Parepare ke Kementerian Hukum dan HAM RI beberapa waktu lalu.
“Pemerintah Kota Parepare mendaftarkan tarian Mappadendang sebagai kekayaan intelektual komunal. Alhamdulillah prosesnya cepat dan sudah keluar. Tarian Mappadendang sudah terdaftar di Kemenkumham RI sebagai kekayaan intelektual masyarakat Parepare. Tinggal menunggu waktu kesediaan Menteri Hukum dan HAM menyerahkan resmi kepada Bapak Walikota,” ujar Amarun Agung Hamka, Kepala Disporapar Parepare, Sabtu, (1/5/2021).
Hamka menuturkan, kepastian terdaftarnya Mappadendang sebagai tradisi masyarakat Parepare setelah pihaknya melakukan video konferensi yang dikemas dalam acara ngobrol santai bersama Chairman of Anugerah Pesona Indonesia (API) Hiro Kristianto, API Ambassador Hartadi Putro, dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KSP KI).
“Dengan terdaftarnya tarian Mappadendang menjadi kepastian hukum produk pariwisata Indonesia, khususnya Parepare di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” lugas Hamka yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare ini.
Selain kekayaan intelektual komunal, Pemerintah Kota Parepare lanjut Hamka juga membuka ruang pendaftaran kekayaan intelektual personal atas karya anak Parepare.
“Kami akan fasilitasi kekayaan intelektual personal, karena selain pariwisata, kami juga menjalankan tupoksi kepemudaan,” jelasnya kepada Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, Daulat P. Silitonga dalam ngobrol santai itu.