"Saya mengikuti persidangan dari jarak jauh, bahwa Ibu Agustina memakai tongkat dan tak bisa lagi jalan. Makanya saya berinisiatif untuk membantu beliau dengan kursi roda," ungkap Arham.
Ia juga sedang menyiapkan bantuan pengacara tambahan dari Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Makassar. "Sebaiknya Ibu Idawati meminta maaf kepada ibunya. Kasus ini bisa didamaikan melalui jalur mediasi," lanjut dia. (*/fajar)