FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan istilah gaji 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare akan dicairkan pekan ini. Kepastian itu setelah terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare membenarkan, rencana pencairan THR bagi 3.700 lebih ASN di Parepare paling lambat 7 Mei, pekan ini.
“Sesuai regulasi, semua pejabat negara atau ASN berhak mendapat THR sesuai gaji pokok, dan tunjangan yang diperoleh. Insyaallah paling lambat 7 Mei dananya langsung masuk ke rekening masing-masing ASN,” ujar Jamaluddin Achmad, Kepala BKD Parepare, Senin, (3/5/2021).
Jamal, sapaan karib dia menjelaskan, Pemerintah Kota Parepare menganggarkan Rp 17 miliar lebih untuk pembayaran THR itu.
“Tahun ini, anggaran THR Rp 17 miliar untuk 3.700 lebih ASN,” sebut Jamal.
Mengenai pencairan gaji 13 ASN, lanjut Jamaluddin, akan diterima pada Juni atau Juli 2021.
“Intinya, gaji 13 dibayarkan sebelum tahun ajaran baru. Untuk jumlahnya hampir sama dengan THR,” tandasnya. (*)