“Dengan Ranperda ini tentu saja diharapkan substansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan dari awal dapat terpenuhi meskipun program tertentu perangkat daerah mengalami perubahan, sehingga perubahan mendasar yang dimaksud menjadi dasar bagi pemerintah kota parepare untuk melakukan revisi terhadap dokumen RPJMD adalah karena terjadi perubahan kebijakan nasional yaitu karena terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah,”paparnya.(*)