FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Kedok tiga pedagang barang campuran akhirnya terbongkar. Diam-diam, mereka menjual minuman keras (miras) kepada warga sekitar.
Aparat Polsek Bungaya menanggapi laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras tersebut. Saat razia dilakukan, polisi menemukan sejumlah miras yang disembunyikan di berbagai sudut rumah pelaku.
"Saat penggerebekan dilakukan, pemilik warung mencoba mengecoh petugas dengan menyembunyikan barang haram di berbagai tempat. Adi yang simpan di bawah tangga, di bawah kolong tempat tidur, dan di dalam lemari. Jadi pelaku berusaha mengecoh, tetapi berhasil digagalkan," kata Kapolsek Bungaya, AKP Misbahuddin, Senin, 3 Mei.
Ketiga pelaku beraksi di lokasi berbeda. Masing-masing; di Dusun Pabbentengan, Desa Bontoloe, dan Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan.
Misbahuddin menyebut, ketiga pedagang itu masing-masing berinisial AS (38), BN (32), dan HS (36). Mirisnya, HS merupakan perempuan, sementara dua pelaku lainnya adalah pria.
"Pemilik miras akan kita minta keterangannya terlebih dahulu. Sementara barang bukti miras sebanyak 122 botol diamankan ke Polsek Bungaya untuk proses lebih lanjut," sambung Misbahuddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seluruh pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin berjualan miras. Makanya, barang bukti disita, dan para pedagang diperiksa untuk diproses hukum lebih lanjut. "Selama Ramadan, pedagang ini tetap berjualan," imbuhnya.
Aktivitas berjualan miras, lanjut Misbahuddin, dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. Sebab berdampak negatif terhadap lingkungan. "Makanya, kami melaksanakan kegiatan operasi ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta merespons keresahan warga atas aktivitas penjualan miras selama Ramadan," terang Misbahuddin.