Berdasarkan SE 25 Tahun 2021, persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, hasil negatif Tes GeNose C19 di pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Adapun pemeriksaan GeNose C-19 dilaksanakan di pelabuhan pada hari H keberangkatan. Apabila pada saat tes GeNose C-19 di hari H ditemukan hasil positif pada calon penumpang, maka akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen melalui petugas tenaga kesehatan yang berwenang di pelabuhan.
Angkutan Lebaran Pelabuhan Makassar
Sementara itu, Enriany menyebutkan bahwa jumlah penumpang kapal di Ramadan tahun ini mengalami peningkatan walau tidak begitu signifikan jika dibandingkan dengan posisi yang sama di tahun lalu.
“Tahun lalu Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penularan Covid-19 dan tahun ini larangan tersebut juga masih diberlakukan, sehingga jumlah penumpang kapal yang naik dan turun tidak sama seperti jelang lebaran tahun-tahun sebelumnya.”
Di minggu kedua Ramadan 1442 H atau 21 hingga 28 April 2021 menurut dia, jumlah kapal penumpang yang dilayani mencapai 14 call dengan penumpang naik atau embarkasi sebanyak 2.372 dan debarkasi atau penumpang turun 2.893.
“Di minggu ketiga, kapal penumpang yang dilayani Cabang Makassar yaitu 14 call dengan jumlah penumpang embarkasi sebanyak 2.920 dan debarkasi 2.783,” sebutnya. (rls/mukhlis/fajar)