13 Tahun Buron, Sempat ke Malaysia, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Tertangkap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BARRU--13 tahun buron terkait kasus pembunuhan di kampung Cinekko, Kecamatan Tanete Riaja, akhirnya tersangka AN diamankan Polres Barru. Kasusnya kini siap dilimpah ke Kejari Barru.

Demikian diungkapkan Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono, saat jumpa pers di Mapolres Barru, Rabu, (05/05/2021) Tersangka sempat kabur hingga ke Malaysia.

Dugaan motif pembunuhan ini karena kesalahpahaman. Tersangka AN menuduh korban, Kune menyantet anaknya. Hingga kemudian berujung maut. Kasus ini sendiri terjadi sekitar Agustus 2007 lalu.

Tersangka dijerat pasal 340 dengan ancamana seumur hidup. "Kasus ini sudah tahap kedua,"katanya.

Tersangka dalam pelariannya berpindah pindah. Selain di daerah Kalimantan juga sempat berada di negeri Jiran Malaysia. Sebelum kemudian ia tertangkap.(rus)

  • Bagikan