FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Menjelang Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengeluarkan surat edaran himbauan pembatasan kegiatan pemudik dan memperketat dua titik perbatasan.
Dalam jumpa persnya, Rabu, 05 Mei 2021, di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Bantaeng, Dokter Ihsan menyampaikan, bagi warga yang sedang mudik harus dibekali sertifikat vaksin atau Suket (Surat Keterangan) negatif Covid-19 yang dibuktikan Rapid Antigen.
Selain itu, kita akan laksanakan tes urine narkoba kepada warga yang melintas di Bantaeng. Baik orang luar daerah atau dalam daerah.
“Jika terdapat warga terjangkit covid, maka akan dilakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah dia berasal,” sebut Kepala Dinas Kesehatan.
Ia menambahkan, penyekatan mudik berlaku tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang dengan masa berlaku selama 16 hari.
“Jika pemudik tegas, maka akan di arahkan putar balik (Tidak boleh),” kata Ihsan.
Untuk shalat Ied, Pantai Seruni akan digunakan sebagai tempatnya. Kepada masjid yang selama ini menjalankan shalat Jumat, kita tetap himbau untuk melangsungkan shalat Idul Fitri agar dapat terurai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (*)