Kemenkumham Sulsel Bahas Ranperda Air Minum Tirta Danau Tempe

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel, Anggoro Dasananto memimpin pembahasan Konsultasi Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe.

Pada pembahasan tersebut Anggoro didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Andi Haris dan Tim Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zona Kabupaten Wajo, yakni Muhammad Fadli, Anggria Septariani, A. Adryana Akbar, Adwijayanthy Noer. Sementara dari pihak Pemda Kab. Wajo dihadiri oleh Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Junaidi Muhammad dan Sekertaris DPRD Saenal Hayat.

Anggoro berharap Kanwil Sulsel dan Pemerintah Daerah/ DPRD Kab.Wajo dapat terus bekerjasama dan berkolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat

Lebih lanjut Anggoro mengajak Ketua Propemperda Kab. Wajo agar kolaborasi dan kerjasama tersebut ke depan dapat diperkuat dalam bentuk MoU.

Sementara itu, Junaidi selaku ketua tim menyambut baik keinginan Kadiv Yankum dan akan menindaklanjuti usulan tersebut. Untuk terus bersinergi dengan Kanwil dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

Selanjutnya, Andi Haris yang mendampingi Kadiv Yankum juga berharap agar Sistem JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ) Sekwan Kab. Wajo Agar dapat diintegrasikan dengan JDIHN pusat yang ada di BPHN

Tim JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Sulsel zona Kabupaten Wajo yang diketuai oleh Muhammad Fadli menaruh perhatian pada ketaatan asas dalam penyusunan pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan. (rls)

  • Bagikan