Penegasan Prokes Saat Idul Fitri, Sekda Sidrap Rakor Virtual dengan Camat, Kades dan Lurah

  • Bagikan

Untuk menghindari kerumunan besar dan lama, Sudirman mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Fitri tidak terpusat di satu lokasi dan tidak dilaksanakan di lapangan sepak bola.

"Makin banyak titik pelaksanaan makin bagus. Di masjid-masjid, halaman masjid atau halaman sekolah bisa dipergunakan. Jadi perbanyak titik pelaksanaan salat Id untuk mengurai kerumunan," harapnya.

Sudirman juga berpesan agar para camat, kepala desa dan lurah agar mensosialisasikan dan memberi pengertian kepada masyarakat kebijakan pengetatan protokol kesehatan serta pelarangan mudik.

"Ini demi kebaikan bersama, demi keselamatan diri sendiri, keluarga serta seluruh masyarakat. Semoga ini bernilai ibadah bagi kita semua," katanya.

Berikut sejumlah aturan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1442:

  1. Jemaah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  2. Jumlah jemaah tidak lebih 50% daya tampung masjid. Jika diperlukan, boleh menggunakan halaman masjid.
  3. Panitia menyiapkan petugas khusus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan. Aparat kecamatan, desa dan kelurahan bertugas memantau penerapan protokol kesehatan tersebut.
  4. Jemaah membawa alat salat sendri serta wudhu dari rumah.
  5. Dianjurkan tidak berjabat tangan atau salaman langsung.
  6. Sebelum shalat Id, panitia melakukan penyemprotan disinfektan.
  7. Khutbah salat Id maksimal 20 menit.
  8. Tidak dibolehkan tabir keliling.
  9. Ada petugas khusus yang mengedar kotak amal (celengan).
  10. Bagi yang merasa tidak sehat atau tidak fit dianjurkan tidak ikut salat Id di masjid.
  11. Tidak ada kegiatan open house.(rls)
  • Bagikan