FAJAR,CO.ID, SINJAI -- Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Edaran yang ditandatangani langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) tersebut dibenarkan Kepala Bidang Informasi, Kinerja dan Kesejahteraan ASN BKPSDMA Sinjai, Badriyanti Arta saat ditemui di kantornya. Rabu, (05/05/2021)
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut tertuang beberapa aturan, diantaranya larangan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik, serta pembatasan cuti bagi ASN lingkup Pemkab Sinjai.
“Para ASN bersama keluarga dilarang bepergian keluar daerah atau mudik, serta tidak mengajukan cuti pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” ujarnya.
Namun lanjut Badriyanti, aturan tersebut dikecualikan jika ASN yang bersangkutan menjalankan tugas kedinasan dengan syarat memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II.
Tidak hanya itu, dalam edaran Bupati Sinjai dijelaskan bahwa ASN tidak akan diberikan izin cuti, kecuali jika yang bersangkutan sedang melahirkan atau sakit.
Badriyanti juga mengingatkan apabila ada diantara ASN yang tetap nekad untuk tetap bepergian serta cuti tanpa izin, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Sanksi yang akan diberikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 untuk ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tutupnya. (rls)