FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga kerja terbayarkan, Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja Kota turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan.
Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Surat itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Abd Latif mengatakan, sebanyak tujuh perusahaan yang dipantau langsung, untuk memastikan pemberian THR bagi para pekerja.
“Sesuai dari Menteri Ketenaga kerjaan dan sesuai surat edaran Gubernur dan Walikota Parepare terkait dengan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan. Ini hari 7 perusahaan yang kami datangi, belum ada satupun yang bermasalah. Semua bersedia memberikan Tunjangan Hari raya Idul Fitri, bahkan sudah ada yang memberikan lebih awal di tanggal 30 April karena mengingat kepadatan aktivitas yang dilakukan perusahaan maka dia membayar lebih awal. Ada juga yang membayar bersamaan dengan gajinya pada tanggal 5 kemarin. Jadi semuanya yang kami kunjungi tidak ada masalah. Kami bisa pantau bersama tim tidak ada masalah untuk memberikan hak-haknya,”ujar Abd. Latif kepada awak media di salah satu perusahaan terbesar di Kota Parepare yang berada di Lapadde, Kamis, (6/5/2021).
Sementara, tambahnya bagi perusahaan yang belum membayarkan, Pemerintah terus memantau agar melakukan pencairan sesuai aturan yang ada, bahwa 7 hari sebelum lebaran, pemberian THR sudah harus dibayarkan.