Selain melakukan pemantauan langsung, Dinas Tenaga kerja juga membuka posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja yang membidangi ketenaga kerjaan. Bagi pekerja yang merasa dirugikan tentu akan diproses sesuai ketentuan yang ada dengan memberi tindakan berupa sanksi kurungan dan sanksi administrasi bagi perusahaan.
“Bagi perusahaan yang terdampak pandemi, bisa menunda daripada pembayaran dan akan kita berikan pernyataan kepada perusahaan tersebut, kapan dia harus bayar untuk memperoleh haknya daripada pekerja tersebut. selama kita jalan pemantauan belum ada satupun yang akan menunda atau tidak setuju terkait pemberian THR ini. Jadi posko dibuka sampai lebaran, karena jangan sampai ada masyarakat yang baru sempat mengadu untuk memperoleh hak-haknya dari perusahaan itu sendiri,”ujarnya.(*)