FAJAR.CO.ID, PAREPARE– Asisten I Pemkot Parepare, Amina Amin turun melakukan pemantauan di hari pertama pelaksanaan penyekatan pelarangan mudik yang diberlakukan di tiga titik Perbatasan Kota Parepare.
Pantauan pertama tersebut dilakukan di perbatasan Pare-Barru dengan memberikan arahan-arahan kepada Tim gabungan, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, personil BPBD dan Satpol PP, Kamis (6/5/2021).
Hj Amina Amin mengatakan, pemantauan ini dilakukan guna mengetahui bentuk dan efektifitas penyekatan pelarangan mudik tersebut.
“Khusus untuk hari ini yang merupakan hari pertama pelarangan mudik, tentunya di batas kota tetap kita mengacu kepada peraturan pemerintah dalam hal ini menteri perhubungan terkait pelarangan mudik. Namun di Kota Parepare ada kebijakan berdasarkan rapat forkopimda, khusus masyarakat Ajatappareng mines Enrekang diperbolehkan melintas dengan catatan memperlihatkan kartu tanda penduduk, jadi kalau misalnya yang bersangkutan penduduk Barru, Sidrap dan Pinrang silahkan melintas ke Parepare, yang lain tetap kita berlakukan,”jelas Amina Amin.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang memiliki Surat Keterangan tetap dibolehkan untuk melintas di Kota Parepare. Namun jika tidak bisa menunjukkan, masyarakat tersebut harus putar balik.
Sementara Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Saharuna Sahar mengungkapkan, hingga pukul 12.00 kendaraan yang dilakukan penyekatan belum ada yang melanggar sesuai aturan. Namun masyarakat masih lebih banyak yang ingin berbelanja di Kota Parepare.