FAJAR.CO.ID, SIDRAP--Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap telah melakukan proses pembayaran sertifikasi guru PNS sebanyak Rp19 miliar.
Kepala BKAD Sidrap, Nasruddin Waris mengatakan, bahwa pembayaran dana sertifikasi guru sudah ditransfer ke masing-masing rekening penerima.
"Yah, dana yang kita untuk tunjangan sertifikasi guru di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap triwulan pertama sebesar Rp19 Miliar," ucapnya, Kamis, 6 Mei 2021.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Sidrap, Syamsuddin.
Dia menyampaikan, pembayaran sertifikasi dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama 1.526 guru dan pengawas TK, SD, dan SMP. Kemudian tahap kedua ada 80 orang.
Sementara, sisanya masih ada 100 lebih orang yang belum menerima sertifikasi lantas Surat Keputusan (SK) bayarnya dari pemerintah pusat belum keluar.
"Yang lebih 100 orang ini tetap akan dibayarkan jika SK bayarnya dari pusat sudah diterbitkan. Setelah terbit kita akan masukkan SPM ke BKAD Sidrap untuk proses pembayaran," tandasnya.