“Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporaan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui Aplikasi Pelaporan Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.suratelektronik di alamat pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. Aplikasi Pelaporan Online (GOL Mobile) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK,” begitu bunyi SE Bupati poin terakhir atau poin kelima.
Sementara itu, Sekretaris Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, Sofyan Hamid, menyebutkan bahwa kriteria gratifikasi yang dilarang yaitu berhubungan dengan jabatan. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar,” jelas Sofyan, yang juga mantan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara ini.
Adapun regulasi terkait Gratifikasi ini, lanjut Sofyan yang juga Sekretaris Inspektorat ini, telah diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana setiap ASN atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.