Jelang Idulfitri, Bupati Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terima Gratifikasi

  • Bagikan

Diungkap Sofyan, sampai dengan tahun 2020, pelaporan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK (Gratifikasi Online) Pemerintah Daerah Luwu Utara kurang lebih sebanyak 12 laporan yang sudah masuk. Dan Bupati Luwu Utara, sebut Sofyan, telah memberikan contoh yang baik dengan melaporkan setiap Gratifikasi yang diterima kepada KPK. “Untuk keterangan lebih lanjut terkait gratifikasi di Hari Raya Idulfitri bisa menghubungi Sekretariat UPG Luwu Utara yang berada di Inspektorat atau menghubungi nomor HP: 08114213108,” tandasnya. (rls)

  • Bagikan