FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA-- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/155/Inspektorat/2021 tanggal 4 Mei 2021. Surat Edaran ini terkait larangan Gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. SE ini sekaligus menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 terkait Gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H.
SE ini ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah (Setda), para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, dan para Penyelenggara Negara lainnya. Ada enam poin penting dalam SE yang dikeluarkan Bupati Luwu Utara, di antaranya ASN dan Pejabat lainnya diwajibkan menolak gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jika telanjur menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke Panti Asuhan, Panti Jompo atau pihak lain yang membutuhkan dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Luwu Utara disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG Luwu Utara akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
Poin lainnya adalah ASN atau pejabat di Pemda Luwu Utara diminta tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. ASN juga dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.